PENGENDALIAN HAMA PENYAKIT DAN GULMA SECARA TERPADU
(PHPT)
Oleh : Neng Susi Suniarsyih*
-
PENDAHULUAN
Siapa dan petani mana yang tak khawatir jika tanamannya diserang hama? Apalagi jika menjelang panen? Hampir semua petani di belahan dunia merasakan kekhawatiran dan menggunakan banyak cara untuk membunuh hama. Di Indonesia sendiri, penanganan hama tak luput dari perhatian pemerintah. Ini demi menyelamatkan sumber pangan yang sangat berpengaruh bagi kestabilan pangan rakyat.
Dalam sudut pandang konvensial, hama bisa diartikan organisme yang dapat mengakibatkan penurunan hasil produksi pertanian. Jadi, secara umum jika ada organisme apapun itu, yang mengakibatkan penurunan hasil produksi bisa disebut sebagai hama. Namun pada dasarnya, Hama adalah binatang yang bersifat pengganggu terhadap petumbuhan dan perkembangan tanaman. Contoh-contoh hama misalnya: tikus, wereng, burung pemakan biji-bijian, penggerek batang, tungro, blas, lembing batu dan keong mas.
Selain hama, yang menjadi perhatian serius adalah gulma. Tanaman yang tumbuh di sekitar areal tanam/persawahan mengganggu karena menjadi pesaing tanaman padi dalam memanfaatkan unsur hara, air, dan ruang. Selain berebut tiga hal tersebut, gulma sendiri menjadi tempat hidup dan bernaung hama dan penyakit tanaman, serta menyumbat saluran air. Pada lahan yang terus menerus tergenang, gulma yang paling banyak dijumpai adalah gulma air (eceng, semanggi, jajagoan, jujuluk), sedangkan pada lahan yang tidak tergenang, sebagian besar adalah gulma darat (alang-alang, gerintingan, babadotan, dll.).
-
Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan dasar kebijakan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan perlindungan tanaman. Landasan hukum dan dasar pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, dan Keputusan Menteri Pertanian No. 887/Kpts/ OT/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian OPT. Secara operasional, dalam implementasinya terutama berkaitan dengan otonomi daerah, disesuaikan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang pelaksanaan otonomi daerah. Baca Lanjutannya…